Bekasikinian.com, Riyadh – Kementerian Arab Saudi telah menetapkan bahwasannya syarat dan ketentuan untuk toko yang menjual produk tembakau. Peraturan ini dipajang di platform 'Istitlaa' Pusat Daya Saing Nasional guna mencari pendapat dan saran dari publik.
Arab Saudi telah melarang penjualan produk tembakau kepada anak-anak atau mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kota dan Pedesaan dan Perumahan (MOMRA).
Aturan ini dimaksudkan untuk mengatur toko yang boleh menjual produk tembakau, seperti toko shisha, rokok biasa dan rokok elektrik, turunan dan aksesorinya, serta memastikan keamanan, keselamatan, dan kualitas produk tersebut.
Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Peredaran Rokok Ilegal di Kota Bekasi Masih Tinggi
Menurut pada syarat dan ketentuan yang berlaku, orang yang ingin terlibat dalam bisnis penjualan produk tembakau harus memperoleh izin dari kota, sesuai dengan Undang-Undang Prosedur Perizinan Kota dan peraturannya.
Demikian pula, orang di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan memasuki toko yang menjual tembakau atau membeli produk tersebut. Penjual berhak meminta pembeli untuk memberikan bukti bahwa dia berusia 18 tahun.
Diterbitkan dalam Saudi Gazette, Selasa (30 Agustus 2022), toko tidak boleh beroperasi setelah pukul 00:00, kecuali telah memiliki izin kerja untuk beroperasi 24 jam. Aturan ini tidak berlaku selama bulan suci Ramadhan dan hari libur nasional.
Toko dilarang memberikan potongan harga rokok atau turunan tembakau atau memajangnya di antara penawaran promosi gratis, seperti hadiah, atau sebagai persediaan sampel untuk tujuan apa pun.
Syarat dan ketentuan lainnya adalah toko wajib menjual rokok dalam kemasan dan maksimal jumlah bungkus tidak lebih dari 20 batang. Juga dilarang menjual hasil tembakau dengan pil, dan dilarang menjual secara eceran per kilogram atau bagiannya.
Artikel Terkait
Say No to Tembakau!
Pasca 11 Tahun Stop, Indonesia Kirim Lagi Pekerja Migran ART ke Arab Saudi
Arab Saudi Vonis Penjara 10 Tahun Mantan Imam Masjidil Haram