Bekasikinian.com, USA - Perusahaan makanan cepat saji McDonald's diperintahkan membayar $10 miliar atau setara Rp 150 triliun. Gugatan tersebut diajukan karena perusahaan tersebut dianggap rasis oleh pemilik media hitam milik Allen Media, Byron Allen.
Byron Allen menilai McDonald's tidak memasang iklan di media hitam. Melalui perusahaannya, dia mengajukan keluhan tentang hal itu dan mencoba membuktikan bahwa McDonald's melanggar undang-undang hak sipil. Kasus ini akan disidangkan pada Mei 2023.
Allen Media menjelaskan dalam rilisnya bahwa hanya $5 juta dari total anggaran iklan McDonald's sebesar $1,6 miliar yang dihabiskan untuk iklan di media hitam. Dalam pernyataannya, McDonald's diketahui menolak beriklan di Allen Media Network, The Weather Channel, dan Comedy TV.
Allen Media juga menuduh McDonald's menurunkan anggaran iklan media hitamnya. Akibatnya, pendapatan iklan di media hitam turun jutaan rupiah.
"McDonald's mengambil miliaran dolar dari konsumen Afrika-Amerika. Defisit perdagangan AS terbesar adalah antara perusahaan kulit putih dan hitam, dan McDonald's bersalah karena melanggengkan perbedaan itu," kata Allen, Senin (26/9/2022).
Pengacara McDonald's Loretta Lynch mengatakan hal itu akan membuktikan bahwa perusahaan tidak melakukan kesalahan. Itu bahkan tidak diskriminatif seperti klaim Allen Media.
McDonald's telah mengalami tuduhan serupa sehubungan dengan tuntutan hukum rasisme. Pada tahun 2021, perusahaan tersebut digugat oleh franchisor kulit hitam. (Sy)
Artikel Terkait
Viral! Warung Rumah Makan Ditengah Lokasi Kebakaran Jaksel Tetap Utuh
Perusahaan China Banjir Kritikan Pasca Karyawannya Dihukum Makan Telur Mentah
dr. Zaidul Akbar Sarankan Makan Anggur untuk Cegah Kanker
Ernest Prakasa Beri Tanggapan Soal Tender DPR Cetak Kalender yang Makan Dana APBN Rp 955 Miliar
Berikut Alasan Jangan Beri Kucing Makan Tulang