Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Sidang Vonis kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Ecky Listianthon terhadap korban yang bernama Angela Hindriarti Wahyuningsih ditunda oleh Majelis Hakim pekan depan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin 18 September 2023 mendatang.
Kakak Angela, Turyono mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa lantaran penyelenggaraaan sidang ditunda. Ia merasa sia-sia karena sudah melakukan perjalanan jauh dari Yogyakarta ke Bekasi dari kemarin malam.
" kita walaupun kecewa jauh-jauh dari jogja kesini diundurin terus mau gimana lagi itu kan keputusan hakim. Kita tunggu aja sabar sampai tanggal 18," kata Turyono.
Meskipun begitu, ia akan tetap mengawal kasus pembunuhan yang menimpa adiknya itu.
" saya akan ngawal terus mohon doanya aja semoga pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan harapan keluarga," tutur Turyono.
Artikel Terkait
Pria Yang Ditemukan Tewas di Aren Jaya Ternyata Bunuh Diri, Depresi Karena Tidak Bisa Memberi Nafkah Keluarga
Pria Paruh Baya Yang Tewas Bunuh Diri di Aren Jaya Mempunyai Kepribadian Yang Tertutup, Korban Jarang Bergaul
Wali Kota Bekasi Apresiasi Kinerja Kader PKK dalam Pemberdayaan Masyarakat
Kadis DPPKB Buka Acara Bakti Sosial Gebyar Pelayanan KB di Puskesmas Rawa Tembaga
Pemkot Bekasi: Wali Kota Bekasi Tidak Sebut Nama Pj Wali Kota
Gudang Obat Nyamuk di Jatibening Terbakar, Warga Sempat Dengar Suara Ledakan
Warga Duga Penyebab Kebakaran Gudang Obat Nyamuk di Jatibening Akibat Pembakaran Sampah
Wali Kota Serahkan Bantuan Antropometri Ke 1047 Posyandu di Kota Bekasi
Ponakan Vampir, Program Unggulan Puskesmas Perwira Beri Pelayanan Hari Minggu
Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Ecky Pelaku Mutilasi Ditunda di PN Cikarang