• Sabtu, 23 September 2023

Ecky Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Tambun Divonis Hukuman Seumur Hidup

- Senin, 18 September 2023 | 20:49 WIB
Ecky Listiantho terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita bernama Angela
Ecky Listiantho terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita bernama Angela

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Ecky Listiantho pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita bernama Angela Hindriarti Wahyuningsih divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9)

Ketua Majelis Hakim, Agus Sutriesno menyatakan bahwa Ecky telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penyembunyian mayat sesuai dengan pasal 339 KUHPidana yakni pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.

"Menyatakan terdakwa M Ecky Listhianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primair, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair jaksa penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim sambil mengetuk palu.

Usai membacakan vonis, penasihat hukum terdakwa mengajukan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta waktu dan mengajukan pikir-pikir," ucap salah satu penasihat hukum terdakwa.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X