Pemkab Bekasi Larang Diskotek Hingga Panti Pijat Buka Selama Ramadhan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:29 WIB
Ilustrasi Klub Malam
Ilustrasi Klub Malam

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang tempat usaha pariwisata seperti Diskotek, Klub Malam, Bar, Karaoke, dan Panti Pijat buka selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemberitahuan Himbauan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 20 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, Dani mengeluarkan himbauan teruntuk para pengusaha tempat hiburan untuk menaati peraturan daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang kemaksiatan. Masyarakat juga dihimbau untuk menjauhi kegiatan yang berbau maksiat selama bulan Ramadhan.

" Kepada segenap pengusaha tempat hiburan dihimbau untuk menghentikan kegiatan yang berbau maksiat, asusila atau prostitusi dan sejenisnya," tulis Dani, Jumat (24/3).

Dani juga mengimbau agar masyarakat fokus untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan sebagaimana yang telah diwajibkan dalam agama islam.

" Jalankanlah syiar islam dengan melaksanakan kewajiban puasa dan amaliyah ramadhan dalam mewujudkan suasana kerukunan umat beragama," tutupnya.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X