Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang tempat usaha pariwisata seperti Diskotek, Klub Malam, Bar, Karaoke, dan Panti Pijat buka selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Pemberitahuan Himbauan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 20 Maret 2023.
Dalam surat tersebut, Dani mengeluarkan himbauan teruntuk para pengusaha tempat hiburan untuk menaati peraturan daerah Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 tentang kemaksiatan. Masyarakat juga dihimbau untuk menjauhi kegiatan yang berbau maksiat selama bulan Ramadhan.
" Kepada segenap pengusaha tempat hiburan dihimbau untuk menghentikan kegiatan yang berbau maksiat, asusila atau prostitusi dan sejenisnya," tulis Dani, Jumat (24/3).
Dani juga mengimbau agar masyarakat fokus untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan sebagaimana yang telah diwajibkan dalam agama islam.
" Jalankanlah syiar islam dengan melaksanakan kewajiban puasa dan amaliyah ramadhan dalam mewujudkan suasana kerukunan umat beragama," tutupnya.
Artikel Terkait
Disdik Kota Bekasi Berencana Buat Deklarasi Anti Tawuran Untuk Siswa SMP
Tri Adhianto Ajak Masyarakat Focus Ibadah: Tak Perlu Khawatirkan Harga Bahan Pokok
Sambut Bulan Suci, Laznas Dewan Dakwah Ajak Belanja Anak-anak Yatim Dhuafa Jatinegara
Ini 5 Tausiah MUI Selama Ramadhan
Tarawih di Puasa Hari Pertama, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi Kepada Warganya
Sekertaris Kabinet Tegaskan Larangan Bukber Bukan Untuk Masyarakat Umum
Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik
Begini Jam Kerja Aparatur Pemkot Bekasi Selama Ramadhan 1444 Hijriah
Pemkot Bekasi Liburkan CFD Selama Ramadhan