Sasar Anak Remaja, Pria Pengedar Narkoba Tembakau Sintesis di Bekasi Ditangkap Polisi

- Jumat, 24 Maret 2023 | 14:57 WIB
Konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis Tembakau Sintesis di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/3) siang
Konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis Tembakau Sintesis di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/3) siang

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pria berinisial MR (23) yang menjadi tersangka atas kasus peredaran Narkoba jenis Tembakau Sintesis di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan mulanya pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis Tembakau Sintesis di wilayahnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan tersangka MR di wilayah Jakarta Timur.

Diketahui, MR merupakan produsen sekaligus yang berperan sebagai pengedar narkoba tembakau sintesis tersebut. Pelaku membuat narkoba sintesis tersebut dengan cara meracik lalu kemudian disemprotkan bahan-bahan sintesis tersebut ke tembakau.

Baca Juga : 36 Pelajar SMP Terciduk Polisi Lakukan Tawuran, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pembinaan

" berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, jadi sintesisnya ini nanti dicampur ke bahan-bahan ini diracik kemudian disemprotkan ke tembakau," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (24/3).

Berdasarkan pengakuan, pelaku menjual narkoba tembakau sintesis ini melalui media sosial instagram dengan harga Rp. 1 juta pergram. Dalam hal ini, tersangka MR juga seringkali menyasar anak-anak yang masih berusia remaja.

"rata rata konsumennya masih remaja, dia jual ini ke wilayah Kabupaten Bekasi aja, dengan harga 1 gram hampir 1 juta rupiah," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X