Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pria berinisial MR (23) yang menjadi tersangka atas kasus peredaran Narkoba jenis Tembakau Sintesis di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan mulanya pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis Tembakau Sintesis di wilayahnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas kemudian mengamankan tersangka MR di wilayah Jakarta Timur.
Diketahui, MR merupakan produsen sekaligus yang berperan sebagai pengedar narkoba tembakau sintesis tersebut. Pelaku membuat narkoba sintesis tersebut dengan cara meracik lalu kemudian disemprotkan bahan-bahan sintesis tersebut ke tembakau.
Baca Juga : 36 Pelajar SMP Terciduk Polisi Lakukan Tawuran, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pembinaan
" berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, jadi sintesisnya ini nanti dicampur ke bahan-bahan ini diracik kemudian disemprotkan ke tembakau," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (24/3).
Berdasarkan pengakuan, pelaku menjual narkoba tembakau sintesis ini melalui media sosial instagram dengan harga Rp. 1 juta pergram. Dalam hal ini, tersangka MR juga seringkali menyasar anak-anak yang masih berusia remaja.
"rata rata konsumennya masih remaja, dia jual ini ke wilayah Kabupaten Bekasi aja, dengan harga 1 gram hampir 1 juta rupiah," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Artikel Terkait
Tri Adhianto Ajak Masyarakat Focus Ibadah: Tak Perlu Khawatirkan Harga Bahan Pokok
Sambut Bulan Suci, Laznas Dewan Dakwah Ajak Belanja Anak-anak Yatim Dhuafa Jatinegara
Ini 5 Tausiah MUI Selama Ramadhan
Tarawih di Puasa Hari Pertama, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi Kepada Warganya
Sekertaris Kabinet Tegaskan Larangan Bukber Bukan Untuk Masyarakat Umum
Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik
Begini Jam Kerja Aparatur Pemkot Bekasi Selama Ramadhan 1444 Hijriah
Pemkot Bekasi Liburkan CFD Selama Ramadhan
Pemkab Bekasi Larang Diskotek Hingga Panti Pijat Buka Selama Ramadhan