Jual Ribuan Butir Tramadol, Dua Pria di Bekasi Dihukum 10 Tahun Penjara

- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:30 WIB
Konferensi pers ungkap kasus obat-obatan terlarang golongan G di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/3)
Konferensi pers ungkap kasus obat-obatan terlarang golongan G di Polres Metro Bekasi, Jumat (24/3)

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Dua orang pria berinisial MU (22) dan IQ (25) diamankan pihak kepolisian lantaran telah menjual dan mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang Daftar G secara bebas ke masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6.200 tablet Tramadol, 5 botol Hexymer yang berisikan 5 ribu butir, uang tunai hasil penjualan pelaku sebesar Rp. 2.010.000, dan tiga buah handphone yang digunakan untuk pelaku.

" Apabila dihitung kita bisa mengamankan kalo diuangkan ini bisa Rp 41 juta, dan bisa menyelamatkan kurang lebih 11 ribu jiwa. Dengan asumsi kita 1 orang menggunakan satu butir," kata Kapolres, Jumat (24/3).

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku biasanya menerapkan sistem COD atau bayar di tempat dengan pembelinya. Berdasarkan pengakuannya, dalam waktu dua bulan kedua pelaku bisa menjual sebanyak 6.200 tablet.

"ini sistemnya COD bayar di tempat, 6.200 tablet bisa mereka jual sekitar dua bulan," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 196 Juncto 98 ayat 2 dan 3 kemudian pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X