Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Dua orang pria berinisial MU (22) dan IQ (25) diamankan pihak kepolisian lantaran telah menjual dan mengedarkan ribuan butir obat-obatan terlarang Daftar G secara bebas ke masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6.200 tablet Tramadol, 5 botol Hexymer yang berisikan 5 ribu butir, uang tunai hasil penjualan pelaku sebesar Rp. 2.010.000, dan tiga buah handphone yang digunakan untuk pelaku.
" Apabila dihitung kita bisa mengamankan kalo diuangkan ini bisa Rp 41 juta, dan bisa menyelamatkan kurang lebih 11 ribu jiwa. Dengan asumsi kita 1 orang menggunakan satu butir," kata Kapolres, Jumat (24/3).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku biasanya menerapkan sistem COD atau bayar di tempat dengan pembelinya. Berdasarkan pengakuannya, dalam waktu dua bulan kedua pelaku bisa menjual sebanyak 6.200 tablet.
"ini sistemnya COD bayar di tempat, 6.200 tablet bisa mereka jual sekitar dua bulan," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 196 Juncto 98 ayat 2 dan 3 kemudian pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Sambut Bulan Suci, Laznas Dewan Dakwah Ajak Belanja Anak-anak Yatim Dhuafa Jatinegara
Tarawih di Puasa Hari Pertama, Ini Pesan Plt Wali Kota Bekasi Kepada Warganya
Sekertaris Kabinet Tegaskan Larangan Bukber Bukan Untuk Masyarakat Umum
Bank Muamalat Raih Penghargaan Sebagai Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik
Begini Jam Kerja Aparatur Pemkot Bekasi Selama Ramadhan 1444 Hijriah
Pemkot Bekasi Liburkan CFD Selama Ramadhan
Pemkab Bekasi Larang Diskotek Hingga Panti Pijat Buka Selama Ramadhan
Sasar Anak Remaja, Pria Pengedar Narkoba Tembakau Sintesis di Bekasi Ditangkap Polisi