Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menanggapi adanya pemberitaan viral terkait pekerja kontrak perempuan yang mesti bersedia tidur bersama bos jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi
juga permasalahan HAM," ujar Dhahana.
Modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen
untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.
Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984. Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja.
Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Dhahana, pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual.
"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," tegas Dhahana.
Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," ucap Dhahana.
Artikel Terkait
PMII Laporkan Ketua PPS Kelurahan Pejuang Terkait Pemotongan Honor Petugas Pantarlih
Puncak Hari Buruh di Kota Bekasi, Plt Wali Kota: Para Pekerja Harus Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan
Sempat Diajak Staycation Oleh Bos Pabrik, Karyawati di Cikarang Lapor ke Polisi
Jamin Keamanan Karyawati Korban Staycation, DPRD Kabupaten Bekasi Akan Gandeng LPSK dan 7 Advokat
Usai Ungkap Kejadian Pelecehan Seksual ke Publik, Karyawati Pabrik di Cikarang Terancam Putus Kontak Kerja
Staycation Tuk Perpanjang Kontrak Buruh Pabrik di Cikarang, FSPMI : Praktiknya Terindikasi Sudah Dari Dulu
Maling di Bantargebang Curi 16 Ban Mobil Truk, Polisi : Sedang Kita Cek