22 Orang Komplotan Curanmor dan Penadah Lintas Provinsi Diringkus Polisi

- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:09 WIB
21 Orang Pelaku Curanmor dan Penadah di Cikarang diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat
21 Orang Pelaku Curanmor dan Penadah di Cikarang diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Sebanyak 22 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah berhasil diringkus Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan adapun 17 pelaku yang diamankan berinisial MC (30), CR (30) dan YA (24) berperan sebagai eksekutor pencurian motor. Mereka berasal dari jaringan Subang dan Lampung.

Setelah ketiganya diamankan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial IW.

"Tersangka IW kemudian menjual motor curian ke sejumlah pengepul lain yang ada di Kabupaten dan Kota Bekasi serta Lampung. Total terdapat enam penadah di Bekasi dan empat penadah di Lampung," tuturnya.

Dalam mengoperasikan bisnisnya, IW membawa motor curian yang dibeli oleh penadah menggunakan dua mobil bak yang telah dijadikan barang bukti.

Selain mobil bak, polisi juga mengamankan 17 unit sepeda motor curian dan kunci letter T yang digunakan untuk melukai lubang kunci motor.

Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus dengan modus serupa yang melibatkan empat orang pelaku pencurian dan penadah motor jaringan Subang.

Pelaku berinisial HS (34) berperan sebagai eksekutor yang menjual motor curian kepada tiga orang penadah berinisial AG, IH dan SL.

"HS melakukan pencurian di seputar Kabupaten Bekasi, kemudian menjualnya ke penadah di wilayah Subang," tutur Twedi.

Para eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X