• Sabtu, 23 September 2023

Usai Diterbitkan Kepmenaker, Bos Pabrik Yang Ajak Karyawati Staycation di Cikarang Bisa Dijatuhi Lima Sanksi

- Jumat, 2 Juni 2023 | 23:20 WIB
HK bos pabrik yang menjadi terduga pelaku yang mengajak para karyawati Staycation untuk memperpanjang kontrak kerja
HK bos pabrik yang menjadi terduga pelaku yang mengajak para karyawati Staycation untuk memperpanjang kontrak kerja

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Usai Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan terbaru yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Undang-undang Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, HK bos pabrik yang kerap mengajak para karyawati untuk Staycation atau tidur bersama terancam dikenakan lima sanksi.

Terdapat lima sanksi berjenjang yang bisa diterapkan oleh perusahaan kepada pelaku. Ada pun sanksi tersebut tak serta merta menghapus tindak pidana yang bergulir hingga vonis di pengadilan.

Sanksi pertama mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahaan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara hingga PHK.

Apabila pelaku pelecehan seksual terbukti bersalah di persidangan, maka tindak pidananya akan terekam sehingga menyulitkan pelaku untuk mendapatkan pekerjaan di kemudian hari.

Menanggapi diterbitkannya kepmenaker itu, kuasa hukum AD, Untung Nassari mengapresiasi pemerintah yang telah memberikam atensi atas kasus yang dialami kliennya.

"Karena ini statusnya kan perkara sudah tingkat nasional. Nah terhadap case ini, pihak menteri ada permen terkait permenaker 88. Artinya ada produk yang melindungi teman teman pekerja, pekerja wanita kira-kira seperti itu lah implementasinya," tutur Untung.

Hingga kini, pihaknya masih mengawal kasus yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Ia masih menunggu kelanjutam penyidikam untuk menjerat HK yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa.

"Karena saya sebagai kuasa hukum, harus selesai mengawal kasusnya," katanya.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X