Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya meringkus dua pelaku begal yang berlokasi di jalan Mutiara Gading City, depan toko unicorn, Setia Asih Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, para pelaku yang diamankan yakni PB (23) dan MR (27). Penangkapan para pelaku dilakukan tak sampai 24 jam.
"Kejadian tanggal 21 Juli hari Kamis 2022, pukul 02.30 WIB. Kemudian dilaporkannya pukul (08.00 WIB) dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pukul 11.00 WIB," ujar Gidion dalam keterangannya pada, Rabu (27/7/2022).
Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba Bersenjata Api
Gidion menjelaskan, kedua pelaku ini berasal dari Mustikajaya Kota Bekasi, namun kerap beraksi di wilayah Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
"TKPnya adalah di wilayah Tarumajaya, dan Dilakukan penanganan terhadap dua orang pelaku atas nama PB dan MR, dua orang ini berasal dari kota Bekasi," kata Gidion.
Kejadian tersebut berawal ketika korban AFA mengendarai motor Mio soul B 6062 KWT akan membeli makan, namun saat sampai warung makan tersebut tutup. Korban yang hendak memutar balik dari arah belakang dua orang pelaku langsung memepet dan memberhentikan korban.
Pelaku PB turun dari motor dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban.
"(Pelaku) mendatangi korban, (dengan) mengancam, mengeluarkan Kalimat-kalimat yang sifatnya pengancaman, 'turun gak lu' kayak gitu. Sambil menodongkan senjata tajam," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya motor Mio Soul tanpa plat, dan Mio Soul B 6062 KWT, sebuah BPKB, senjata tajam jenis tombak, satu unit handphone.
"Terhadap tersangka, polisi menetapkan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 tahun," pungkasnya. (***)
Baca juga: