Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Terhadap Suporter Persib di Tambun Berhasil Ditangkap

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 16:02 WIB
Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Terhadap Suporter Persib di Tambun Berhasil Ditangkap
Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Terhadap Suporter Persib di Tambun Berhasil Ditangkap

Bekasikinian.com - Peristiwa pengeroyokan dan pencurian yang menimpa seorang suporter Viking pada Senin (25/7/2022) berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi.

Korban pengeroyokan berinisial AF mengalami peristiwa tersebut karena terkena sweeping dari suporter The Jakmania usai menonton pertandingan Bhayangkara FC vs Persib Bandung di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan bahwa pelaku pengeroyokan berjumlah dua orang beranggotakan JR alias Jodi (22 tahun) dan MF alias Kebot (22).

Baca Juga: Supoter Bekasi Tidak Mengakui Adanya FC Bekasi City

Kompol Hari menjelaskan bahwa para tersangka merencanakan sweeping setelah pulang dari menonton pertandingan persahabatan Persija vs Chonburi FC di Jakarta International Stadium, Minggu (24/7/2022).

Kemudian Senin (25/7/2022) pukul 00.30 WIB, tersangka JR bertemu dengan MF dan suporter The Jakmania lain yang tidak dikenal di underpass Tambun. Mereka kemudian berkendara menuju pom bensin Kalimalang.

"Di mana di sana diperkirakan suporter Persib Bandung setelah menonton pertandingan di Stadion Wibawa Mukti Bekasi akan melintas, para tersangka mencari suporter Persib (Viking) yang akan diserang dengan menggunakan senjata berupa stik golf, pedang, celurit dan stik bisbol yang sudah dipersiapkan sebelumnya," ujar Kompol Hari, Kamis (4/8/2022) di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Wabah PMK Berdampak pada Sektor Pangan dan Pariwisata

Saat bertemu dengan suporter Viking, tersangka dan oknum suporter The Jakmania lain melakukan pengeroyokan. Tersangka JR memukul dengan stik golf sebanyak satu kali pada bagian helm korban.

Setelah dipukul, korban lantas kabur mengamankan diri dan meninggalkan motor miliknya. Tersangka MF kemudian membawa kabur motor korban dan hp yang berada di bagasi jok.

Akibat tindakannya, kedua tersangka dikenai pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Asroi Baihaqi

Tags

Terkini

X