Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi penyekapan yang dialami oleh korban berinisial J usai kejadian pembegalan pada Jumat (30/10/2022) lalu.
Gidion menjelaskan, korban mengaku disekap oleh lima orang pelaku berinisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42) dan RH (42) saat tengah mengemudikan mobil pick up di Jalan Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Sekap dan Buang Korban, Enam Orang Pencuri Mobil di Tarumajaya Dihukum 12 tahun Penjara
"korban waktu itu tengah mengendarai sebuah mobil pick up dan lokasinya di sini.
Kemudian korban dipepet oleh para pelaku," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (25/11).
Setelah itu, pelaku turun dan berpura-pura meminta korban untuk ganti rugi karena telah menyerempet kendaraanya. Setelah korban masuk ke dalam mobil, para pelaku ini melakukan penyekapan dengan melakban mata dan mulut korban menggunakan lakban. Kepada polisi, tersangka juga mengaku bahwa mereka sempat membuang korban ke wilayah Kalimalang.
"pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku. Di sana kemudian disekap dan dibuang di wilayah kalimalang," jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, para pelaku ini juga merampas barang-barang berharga milik korban seperti mobil, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000.
"pelaku mengambil I unit Handphone Oppo A15 dan uang sebesar Rp.1.150.000,-
milik korban, setelah itu korban di lakban dibagian mata dan mulut serta tangan, kemudian setelah membuang korban pelaku langsung pergi dengan membawa kendaraan milik korban," ungkapnya.
Sementara itu, korban bernama Jayadi (55) mengungkapkan bahwa ia juga sempat diancam oleh pelaku kemudian ditodongkan sesuatu benda (bukan pistol) di bagian kepalanya.
Artikel Terkait
Sekap dan Buang Korban, Enam Orang Pencuri Mobil di Tarumajaya Dihukum 12 tahun Penjara