Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Dua orang pria berinisial JT (23) dan HH (25) diamankan pihak kepolisian lantaran telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket yang berlokasi di wilayah Setu Burangkeng dan Tambun Selatan pada November lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan adapun motif dari dua orang tersangka ini untuk melakukan perampokan yakni adalah ekonomi.
Baca Juga : Rampok Dua Lokasi Minimarket di Bekasi, Dua Orang Pria Dihukum 9 Tahun Penjara
" Motifnya ekonomi," ucap Gidion saat konferensi pers, Selasa (6/12).
Kapolres juga menyatakan, dari penangkapan kedua pelaku ini polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp.35 juta, 15 buah emas Logam Mulia merk Antam, 4 unit handphone, dan 3 unit sepeda motor.
"saat ditangkap dan digeledah para pelaku ini masih membawa tas berisikan uang, logam mulia dan baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke kampungnya," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kemudian langsung membawa para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polres metro bekasi.
Diketahui, kedua pelaku kini telah dihukum dan dikenakan pasal 365 KUHPidana atas pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Artikel Terkait
Lagi Asyik Nongkrong, Pemuda di Tarumajaya Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Geger! Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Jaket Almamater Sekolah Ditemukan di Serang Baru
Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Serang Baru, Ternyata Siswi SMA
Pacar Siswi SMA Pembuang Bayi di Serang Baru Diduga Kabur, Polisi : Kita Kembangkan Lagi
Rampok Dua Lokasi Minimarket di Bekasi, Dua Orang Pria Dihukum 9 Tahun Penjara