Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Tempat Hiburan Malam Kota Bekasi bakal tutup selama Ramadhan 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 556/235-DisparbudPar Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya, sejak tiga hari sebelum bulan ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri para pelaku usaha tersebut diharuskan tutup sementara,” demikian isi surat edaran Disparbud kota Bekasi, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: BRIN Prediksi Ramadhan NU dan Muhammadiyah Bersamaan
Ia mengakui telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi kepada para pelaku usaha jika masih kedapatan beroperasi pada bulan ramadhan.
"Mereka harus tutup, untuk menghormati bulan puasa dan menghormati orang-orang yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dengan kedepannya, kami sangat berharap tidak ada pelaku usaha nantinya melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada Satpol-PP yang menindak," pungkasnya.
Baca Juga: Tri Adhianto Tandatangani Maklumat Jelang Ramadhan Serta Beri Penghargaan Wajib Pajak
Artikel Terkait
BI Sebut Perputaran Uang Selama Ramadhan hingga Idul Fitri Tembus 180 Triliun
Amerika Utara Tetapkan Awal Ramadhan, Ini Tanggalnya
Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadhan Pada 23 Maret 2023
MUI Dorong Siaran Ramadhan Lebih Sejuk dan Teduh
MUI Minta Siaran TV Ramah Ramadhan