Disparbud Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran Penutupan THM Selama Ramadhan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:27 WIB
ilustrasi tempat hiburan malam
ilustrasi tempat hiburan malam

Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Tempat Hiburan Malam Kota Bekasi bakal tutup selama Ramadhan 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 556/235-DisparbudPar Tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya, sejak tiga hari sebelum bulan ramadan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri para pelaku usaha tersebut diharuskan tutup sementara,” demikian isi surat edaran Disparbud kota Bekasi, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: BRIN Prediksi Ramadhan NU dan Muhammadiyah Bersamaan

Ia mengakui telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberikan sanksi kepada para pelaku usaha jika masih kedapatan beroperasi pada bulan ramadhan.

"Mereka harus tutup, untuk menghormati bulan puasa dan menghormati orang-orang yang akan melaksanakan ibadah puasa. Dengan kedepannya, kami sangat berharap tidak ada pelaku usaha nantinya melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada Satpol-PP yang menindak," pungkasnya.

Baca Juga: Tri Adhianto Tandatangani Maklumat Jelang Ramadhan Serta Beri Penghargaan Wajib Pajak

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Bekasi Liburkan CFD Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:29 WIB
X