Ganggu Ketertiban Umum, 3 Warga Pakistan di Deportasi Imigrasi Bekasi

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:55 WIB
Kantor imigrasi Kota Bekasi mendeportasi 3 warga pakistan
Kantor imigrasi Kota Bekasi mendeportasi 3 warga pakistan

Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Kantor imigrasi Kota Bekasi mendeportasi 3 warga pakistan yang terindikasi kerap mengganggu ketertiban umum di wilayah tugas.

Kepala Divisi Imigrasi Jawa Barat, Yayan Indriana menyebut Penangkapan dilakukan di Apartemen Kemang View, Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan pada Rabu (15/3/2023) tepatnya pukul 17.30 WIB oleh Petugas Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga Warga Negara Pakistan tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 29 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dengan menggunakan visa Kunjungan Indeks B211 A untuk tujuan wisata dan tinggal di Wilayah Kota Bekasi,” kata Yayan dalam keterangan persnya di Kantor Imigrasi Bekasi, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Gelar Rakor Timpora, Imigrasi Bekasi Awasi Ketat Pergerakan Orang Asing

Ia menjelaskan ketiga Warga Negara Pakistan tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu sering mengajak wanita yang bukan isterinya ke tempat tinggalnya dan berbuat hal-hal yang tidak patut dilakukan serta memanfaatkan wanita wanita tersebut agar membiayai kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama di Indonesia.

“Keberadaan dan kegiatan tiga orang Warga Negara Pakistan tersebut tidak sesuai dengan kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy yang saat ini sedang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.

Ketiga Warga Negara Pakistan tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Oleh karenanya terhadap 3 orang Warga Negara Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya kemudian Pendeportasian ke Negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Paspor Dicabut, Kemenag: Memang Pihak Imigrasi yang Mempersyaratkan

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X