Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan rumah makan dan warteg yang buka saat bulan Ramadhan untuk menggunakan tirai atau penutup ruangan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, aturan itu dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi. Sehingga, dapat bersama-sama menjaga suasana yang kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Betul diwajibkan untuk menggunakan tirai), rumah makan, restoran, warung nasi atau warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum," kata Abi dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Dia mengatakan, apabila melanggar maka para pelaku usaha akan dikenakan sanksi berupa teguran dari pemerintah daerah setempat.
"Prosesnya seperti itu (diberikan teguran terlebih dahulu)," katanya.
Artikel Terkait
Rampok Nasabah Bank Rp. 80 Juta di Aren Jaya, Polisi Tangkap 4 Tersangka
Tim Falakiyah Jakarta Islamic Center Rukyatul Hilal di Pulau Tidung
Kemenag Siapkan Ratusan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Skema Lift Khusus Lansia
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriah pada Kamis 23 Maret
Dibuka Plt Wali Kota Bekasi, Olahraga Rekreasi Masyarakat Bangkitkan Semangat Sehat Warga Bekasi
Tri Adhianto Hadiri Syukuran dan Peresmian Gedung Center Thariqah JATMAN Kota Bekasi
Lansia di Bekasi Tewas Usai Mobilnya Nyebur ke Kali
Jokowi Minta Pejabat dan Pegawai Pemerintah Tidak Laksanakan Bukber
Liga Inggris Tunda Pertandingan Ketika Masuk Adzan: Pemain Muslim Buka Puasa
Mesut Ozil Ucapkan Selamat Berpuasa untuk Muslim Dunia