Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Kebijakan Pembatasan Jam Kerja Perlu Dukungan Pemerintah Pusat
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
Baca Juga: Pemerintah DKI Akan Atur Jam Kerja
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30). (M)
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Futsal, OPD dan Aparatur Daerah Bersaing Rebut Juara
Kurangi Angka Pengangguran, Ini Alasan Pemkot Bekasi Gelar Job Fair 2023
Antisipasi Inflasi Bahan Pokok Jelang Ramadhan, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Bantuan Sembako
Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Tempat Hiburan Malam
Cegah Kriminalitas Saat Bulan Puasa, Pemkot Bekasi Lakukan Percepatan Penambahan Kamera CCTV