Begini Jam Kerja Aparatur Pemkot Bekasi Selama Ramadhan 1444 Hijriah

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:58 WIB
Kantor Walikota Bekasi
Kantor Walikota Bekasi

Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.

Baca Juga: Wagub DKI Sebut Kebijakan Pembatasan Jam Kerja Perlu Dukungan Pemerintah Pusat

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :

A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)

Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :

Baca Juga: Pemerintah DKI Akan Atur Jam Kerja

A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30). (M)

Editor: Romy Syawaluddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X