Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Sasaran Pelanggaran Yang Akan Ditilang Oleh Polisi

- Minggu, 21 Mei 2023 | 15:43 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing

Bekasikinian.com, Kota Bekasi- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani memaparkan jenis pelanggaran yang nantinya akan menjadi sasaran petugas kepolisian saat melakukan tilang manual di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi.

Kapolres menyatakan, sejumlah pelanggaran seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga akan ditilang polisi apabila kedapatan melintas di Jalan Raya. Selain itu, pengendara yang dengan sengaja melawan arah juga akan ditindak oleh kepolisian.

"Banyak juga pengendara motor yang bonceng bertiga menggunakan kendaraan tidak menggunakan helm, melawan arah, itu bisa berakibat fatalitas kecelakaan di jalan raya," kata Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan, petugas kepolisian juga akan menilang anak-anak remaja di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor di jalanan.

"Ada anak di bawah umur menggunakan sepeda motor, anak SD anak SMP yang pasti usia mereka belum mencukupi untuk memiliki sim," tutupnya.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X