Bekasikinian.com, Kota Bekasi- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani memaparkan jenis pelanggaran yang nantinya akan menjadi sasaran petugas kepolisian saat melakukan tilang manual di sejumlah ruas jalan Kota Bekasi.
Kapolres menyatakan, sejumlah pelanggaran seperti pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan berbonceng tiga akan ditilang polisi apabila kedapatan melintas di Jalan Raya. Selain itu, pengendara yang dengan sengaja melawan arah juga akan ditindak oleh kepolisian.
"Banyak juga pengendara motor yang bonceng bertiga menggunakan kendaraan tidak menggunakan helm, melawan arah, itu bisa berakibat fatalitas kecelakaan di jalan raya," kata Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menyatakan, petugas kepolisian juga akan menilang anak-anak remaja di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor di jalanan.
"Ada anak di bawah umur menggunakan sepeda motor, anak SD anak SMP yang pasti usia mereka belum mencukupi untuk memiliki sim," tutupnya.
Artikel Terkait
Lantik 285 Tenaga Kesehatan PPPK, Plt Wali Kota Bekasi Harap Agar Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat
Kesal Karena Gagal Tawuran, 4 Remaja Anggota Geng Motor di Bekasi Bawa Kabur Motor Lawannya
Wahdah Islamiyah Siap Jajaki Program Pengembangan SDA dengan Indonesia Japan Business Network
Begini Alasannya Plt Wali Kota Bekasi Ganti Nama Jalan Menjadi Nonon Sonthanie
Viral Video Syur Karyawati Korban Staycation Tersebar di Twitter, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Menangkan Ganjar Pranowo, DPC PDIP Kota Bekasi Mulai Panaskan Mesin Partai
Diduga Oleng, Truk Pengangkut Beras Seruduk Motor Yang Tengah Parkir di Jalan Raya Fatahillah Cikarang
Be Preneur, Tri Adhianto Hadir Berikan Motivasi Kepada Wirausahawan Muda
Tri Adhianto Raih Predikat Pupuhu Pangaping di Hari Pers Nasional Tingkat Jawa BaratÂ