• Sabtu, 23 September 2023

Kuasa Hukum AD Ungkap Ada 5 Karyawati Lain Yang Diajak Staycation, Diiming-imingk Perpanjang Kontrak

- Jumat, 2 Juni 2023 | 23:14 WIB
Kuasa Hukum AD Untung Nassari
Kuasa Hukum AD Untung Nassari

Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Kuasa Hukum AD, Untung Nassari mengungkapkan ada lima korban lainnya yang juga diajak HK manajer perusahaan outsorcing di Cikarang untuk pergi staycation atau tidur bersama.

Tak beda jauh dengan AD, kelima korban ini kerap mendapat ajakan untuk Staycation ketika kontrak kerja mereka sudah hampir habis. HK mengajak korban untuk pergi bersama dengan iming-iming akan diperpanjang kontrak kerjanya.

" Untuk pelaku kan memang satu orang. Untuk korban sudah lebih dari 2 bahkan sampai dengan 6 orang, dengan iming-iming Perpanjangan kontrak," katanya.

Untung menjelaskan, adapun para korban itu masing-masing mengalami peristiwa yang berbeda. Namun, beberapa mereka dari mereka ada yang mengalami peristiwa pelecehan seksual secara fisik.

" Tapi ada kriteria tersendiri, dibagi menjadi dua kriteria yang 4 orang masuk dalam kriteria pasal 6 sementara yang 2 orang lainnya masuk ke pasal 5 dalam undang-undang 12 tahun 2022. Nah AD ini termasuk yang kriteria pasal 5 gitu bukan pasal 6," tutupnya.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X