Bekasikinian.com, Kabupaten Bekasi - Kuasa Hukum AD, Untung Nassari mengungkapkan ada lima korban lainnya yang juga diajak HK manajer perusahaan outsorcing di Cikarang untuk pergi staycation atau tidur bersama.
Tak beda jauh dengan AD, kelima korban ini kerap mendapat ajakan untuk Staycation ketika kontrak kerja mereka sudah hampir habis. HK mengajak korban untuk pergi bersama dengan iming-iming akan diperpanjang kontrak kerjanya.
" Untuk pelaku kan memang satu orang. Untuk korban sudah lebih dari 2 bahkan sampai dengan 6 orang, dengan iming-iming Perpanjangan kontrak," katanya.
Untung menjelaskan, adapun para korban itu masing-masing mengalami peristiwa yang berbeda. Namun, beberapa mereka dari mereka ada yang mengalami peristiwa pelecehan seksual secara fisik.
" Tapi ada kriteria tersendiri, dibagi menjadi dua kriteria yang 4 orang masuk dalam kriteria pasal 6 sementara yang 2 orang lainnya masuk ke pasal 5 dalam undang-undang 12 tahun 2022. Nah AD ini termasuk yang kriteria pasal 5 gitu bukan pasal 6," tutupnya.
Artikel Terkait
Akibat Sopir Mengantuk, Truk Kontainer di Jalan Narogong Bekasi Oleng Hingga Serempet Mobil Box
Plt Wali Kota Bekasi: Pembangunan Tidak Terlepas dari Legislatif dan Sinergi Baik Bersama Pemda
Pengamat Politik Kota Bekasi Sebut Pemilu Tertutup Ada Nilai Plusnya, Masyarakat Indonesia Butuh Penyegaran
Peringati Hari Kelahiran Pancasila, Plt Walikota Bekasi Ajak Warga Senantiasa Hidup Bertoleransi
Restoran Jepang Tori Hachi Buka Cabang Kedua di Bekasi, Sediakan Promo Opening 50 Persen
Menyikapi Tahun Politik, Plt Walikota Bekasi Berikan Intruksi ke ASN Untuk Netral
93 SD di Kota Bekasi Merger, Pengamat Pendidikan Ungkap Penyebabnya
Relawan RKR Menjadi Rumah Besar Para Relawan Ganjar Kota Bekasi
Pasca Pandemi, Perayaan Waisak di Kota Bekasi Akan Dirayakan Secara Sederhana