Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengungkapkan alasan yang menjadi penyebab perguruan tinggi STIE Tribuana yang berlokasi di Gang Radio, Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi ditutup.
Dalam hal ini, Lukman menyatakan STIE Tribuan Bekasi kerap kali melakukan pelanggaran seperti melakukan pembelajaran fiktif dan penyimpangan dana beasiswa KIP untuk mahasiswa.
"Itu semuanya pelanggaran ada, yang jelas pidananya ada penyimpangan beasiswa KIP-K, kemudian pembelajaran pun ada yang fiktif itu terjadi di sana," kata Lukman.
Selain itu, Lukman mengungkapkan, STIE Tribuana pernah melakukan praktik jual beli ijazah secara ilegal tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
" Ya ada ( jual beli ijazah ), indikasinya pembelajaran fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Kini, STIE Tribuana telah resmi ditutup pada tanggal 3 Mei 2023 lalu. Pihaknya juga telah menutup sebanyak 23 perguruan yang tersebar di seluruh Indonesia akibat telah melanggar aturan dan ketentuan di bidang pendidikan.
Artikel Terkait
Rumah di Bekasi Timur Dibobol Maling, 3 Unit Laptop dan Logam Mulia Seberat 80 gram Raib
Plt Wali Kota Bekasi Harap Banser Jaga dan Tumbuhkan Jiwa NKRI
Jelang Idul Adha 2023, Disketapang Kota Bekasi dan DMI gelar Pelatihan Manajemen Qurban dan Sembelih
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Lakukan Uji Emisi 75 Kendaraan di Kota Bekasi
Pasca Ditutup, Puluhan Mahasiswa Geruduk Kampus STIE Tribuana Kota Bekasi
Tak Terima Disuruh Kembalikan Uang Beasiswa, Mahasiswa STIE Tribuana Bekasi : Harusnya Kampus Yang Ganti Rugi
Kualitas Udara Dinilai Buruk, Ini Upaya Yang Dilakukan Pemkot Bekasi Tuk Cegah Pencemaran
Plt Wali Kota Bekasi Harap Tahun Depan Kota Bekasi Jadi Kota Toleran Peringkat Satu