Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya lonjakan baru serta kewaspadaan terhadap risiko penularan, di masa pandemi Covid-19.
Maklumat Kapolri bernomor 440/6086/SETDA.TU tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Maklumat yang berisi lima poin tersebut salah satunya membatasi jam operasional tempat hiburan. Baik tempat hiburan, pasar tradisional, pasar swasta, cafe, dan juga kegiatan perdagangan dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
Diketahui, maklumat ini akan berlaku selama enam hari. Terhitung, mulai tanggal 2 Oktober - 7 Oktober 2020. Berikut adalah lembar maklumat Wali Kota Bekasi: