Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Polisi membekuk pelaku pencurian motor yang beraksi di Kp. Bekasi Mede RT 08 RW 03, Duren Jaya, Bekasi Timur. Dalam pers rilisnya, Kapolsek Bekasi Timur AKP Rusit M menyebut tersangka merupakan seorang residivis. "Tersangka ini menjual barang bukti ini dengan menggunakan media sosial. Residivis, masih kita dalami dan masih kita periksa lagi dengan koordinasi kepada polres metro Bekasi Kota,” ucap Rusit dikutip dari pers rilis di akun Instagram Humas Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/2/2021). Baca juga: Longsor Terjang Bantaran Kali Bekasi, 4 RW di Bekasi Jaya Terdampak Tersangka berinisial FP (25) ini beraksi bersama temannya yang masih menjadi buronan polisi. Hasil dari pencuriannya ini, ia gunakan untuk keperluan sehari hari dan foya-foya. “Uang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari serta hura-hura,” lanjutnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK serta kunci kontak asli. Polisi telah mengetahui identitas rekan tersangka yang saat ini buron dan kini sedang dalam pengejaran. Kini, FP harus bertanggung jawab atas aksinya. Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka, dengan ancaman lima tahun penjara. Baca juga: Klarifikasi Kelurahan Bintara Jaya: Kita Reflek Keplak karena Membahayakan Jalan