Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta lelang jabatan. Seluruh bukti uang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini sekitar Rp 3 Miliar berupa uang tunai dan sekitar Rp 2 Miliar berupa tabungan. Dalam perkara Pengadaan Barang dan Jasa, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”. Baca juga: Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Begini Kondisi Kediaman Wali Kota Adapun proyek pembebasan lahan itu diantaranya pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 Miliar, pembebasan lahan Polder 202 Rp 25,8 Miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp21,8 Miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama Rp 15 Miliar. Selain itu, politisi Golkar ini juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Disamping itu juga, terkait dengan pengurusan proyek dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta. Baca juga: Sosok Rahmat Effendi di Mata Sahabat, Pemimpin yang Sering Dicontoh
KPK melakukan penahanan rutan kepada kesembilan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari - 25 Januari 2022. Adapun daftar tersangka sebagai berikut:Lihat postingan ini di Instagram