Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi mentargetkan pencapaian pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tempat hiburan malam (THM) dapat tembus di angka Rp.500 Miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengatakan, kondisi pandemic yang kini menjadi endemic dapat kembali meningkatkan perekonomian di sektor hiburan.
“Status sudah di level 1, jam operasional sudah kembali pulih dan normal. Sudah waktunya PAD Kota Bekasi mencapai targetnya. Seperti target pajak pada THM, melalui besaran pendapatannya itu berada di kisaran hampir Rp.500 Miliar,” kata Deded dalam keterangannya pada Kamis (26/5/2022).
Oleh karena itu, dengan jam operasional yang sudah dapat kembali beroperasi secara normal, ia meminta kepada para pelaku usaha untuk tidak kucing-kucingan dalam melaksanakan kewajibannya dalam menutup target PAD.
Baca juga:
Meski Berstatus Level 1, Pemkot Bekasi Tetap Minta Pelaku Usaha THM Jaga Prokes
“Ketika masih pandemi dengan jam operasional yang kita batasi, para pelaku usaha ini selalu menyampaikan bahwa pengunjungnya sepi. Kini sudah kembali stabil, jadi laksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan,” ungkapnya.
Sementara itu, selain operasional yang mulai kembali stabil, Deded juga meminta kepada para pelaku usaha untuk tetap menjaga protokol Kesehatan (prokes) agar tidak adanya cluister penyebaran covid-19 di tempat hiburan malam.
“Jika mau operasional terus normal, maka THM tetap menjaga prokes agar tidak menjadi cluster baru penyebaran covid-19,” tungkasnya. (***)