Menurutnya, sebagian besar kasus yang terjadi dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang mana dapat meningkatkan resiko kontak, baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang telah terkontaminasi.
Oleh karena itu, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi, kata Tanti terus memberikan pengertian terhadap masing-masing pihak kesehatan di Kota Bekasi dan masyarakat Kota Bekasi yang dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Monkeypox, serta meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, seperti pemantauan dan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P, Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk terlibat dalam pengawasan terhadap awak, personel, penumpang.
“Alat angkut, barang bawaan lainnya, melibatkan peran laboratorium kesehatan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Helath Emergency Operation Center (PHEOC) di nomor Telepon/WhatsApp 0866-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com,” terangnya.
Terakhir, ia menjelaskan, sosialisasi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain untuk meningkatkan kewaspadaan di fasyankes (Instalasi Gawat Darurat (IGD), Klinik Umum, Penyakit Infeksi, Dermatologi, Urologi, Obsteri Ginekologi) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan dan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman. (***)
Baca juga: