Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan, DW di Berhentikan dari TKK

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Ratusan siswa SMPN 6 Bekasi protes adanya pelecehan seksual di lingungan sekolah
Ratusan siswa SMPN 6 Bekasi protes adanya pelecehan seksual di lingungan sekolah

Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi memberhentikan DW (30) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswi di SMPN 6 Kota Bekasi. Diketahui, DW merupakan staff perpustakaan yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

"Pasca ditetapkan sebagai status tersangka, maka telah resmi diberhentikan dari pegawai kepemerintahan Kota Bekasi,” kata Kepala BKPPD Kota Bekasi, Karto pada Rabu (3/8/20222).

Sebelumnya. Staff perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan siswi.

Baca juga:

Staff Perpustakaan SMPN 6 Bekasi Lecehkan Puluhan Siswinya

Hal itu terungkap setelah ramai di media sosial Twitter, dimana banyak mantan siswi sekolah tersebut menyebut pernah dilecehkan oleh oknum staff perpustakaan.

Terduga pelaku berinisial DW ini melakukan aksinya dengan cara menghubungi korban lalu kemudian mengajak para siswi tersebut ke hotel dan apartemen dengan alasan untuk mengambil buku.

Tidak hanya itu, para siswi yang merasa dilecehkan oleh pelaku juga mengatakan diminta foto ataupun video call demi memuaskan hasrat nafsu bejatnya.

Dan, DW (30) selaku tersangka pencabulan yang bekerja sebagai penjaga perpustakaan di sekolah SMPN 6 Kota Bekasi telah berhasil ditangkap kepolisian.

tersangka mengaku awalnya hanya iseng saja berbuat cabul dan mengirim konten atau video porno terhadap anak-anak yang rata-rata masih di bawah umur tersebut.

"Saya awalnya cuma iseng doang, ga bermaksud ngincer anak-anak," kata DW di Polres Metro Bekasi Kota. (***)

Baca juga:

Pelaku Pelecehan Seksual di SMPN 6 Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Terkini

X