Bekasikinian.com, Bekasi - Seorang guru ngaji beridentitas FF (45) ditahan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota karena diduga melakukan Perbuatan Asusila terhadap anak di bawah umur. FF diduga mencabuli seorang siswi SD berumur sepuluh tahun di lingkungan sekolah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/8/2022), di sebuah sekolah di Medan Satria, menurut Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Hengki, di sebuah sekolah di lingkungan Satria Medan. Kejadian tersebut dimulai ketika anak perempuan itu dan temannya memasuki kelas, dan FF, guru mengaji, mengamati mereka.
Baca Juga: Punya Bukti Video Asusila, Kamaruddin Simanjuntak Tak Gentar Hadapi Dirut Taspen
Saat kejadian tersebut, FF mendatangi korban yang berada di dalam kelas, dan memijat tangan dan dahinya setelah melihat korban dalam keadaan pucat. Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," kata Hengki.
Atas perbuatannya tersebut, FF kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Hengki. (dy)
Artikel Terkait
Tri Adhianto Kecam Tindakan Asusila di SMPN 6 Bekasi
Punya Bukti Video Asusila, Kamaruddin Simanjuntak Tak Gentar Hadapi Dirut Taspen