• Sabtu, 23 September 2023

Pemprov DKI Bersinergi Dengan Pemkot Tangerang dan Bekasi Lakukan Uji Emisi Bersama

- Selasa, 20 September 2022 | 09:30 WIB
Uji emisi (kompas)
Uji emisi (kompas)

Bekasikinian.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Banten) dan Pemkot Bekasi (Jawa Barat) untuk mengendalikan pencemaran udara di ibu kota.

"Saat ini kami sedang menyusun perjanjian kerjasama dengan Kota Tangsel dan Kota Bekasi," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9/2022).

Ruang lingkup kerja sama adalah melakukan uji emisi kendaraan bermotor bersama. Kemudian bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan pengendalian pencemaran udara.

Baca Juga: Butuh Dana Besar Untuk Ubah Kota Tua Jadi Zona Rendah Emisi

Ia berharap pemerintah daerah lain di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jabodetabek dapat mengikuti dan bekerja sama memerangi pencemaran udara.

“Pengendalian udara tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kerjasama penuh dengan para bupati dan kotamadya di sekitar Jakarta,” ujarnya.

Pengujian emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan yang berumur lebih dari tiga tahun dan hasilnya berlaku selama satu tahun.

Menurut data, hingga saat ini, sebanyak 715.273 kendaraan roda empat telah diuji emisinya di Jakarta. Di DKI, terdapat 318 bengkel roda empat yang mendukung uji emisi dengan 895 teknisi.

Baca Juga: Uang Kertas Baru Emisi 2022, Resmi Rilis! Ini Dia 3 Inovasi Yang Bikin Lebih Unggul

Di sisi roda dua, sebanyak 64.175 kendaraan diuji emisi di 94 bengkel dan didukung oleh 176 teknisi.

Kendaraan bermotor merupakan salah satu faktor penyumbang pencemaran udara sebagai sumber bergerak akumulasi polutan berbahaya.

Dibandingkan dengan daerah lain, Indeks Kualitas udara Jakarta berada pada level yang rendah dari tahun ke tahun, dengan nilai berkisar antara 53,50 hingga 78,78. (sy)

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X