• Sabtu, 23 September 2023

Sidang Perdana Gugatan Pengacara Mulkan Ke Tiktok di PN Bekasi Ditunda

- Selasa, 27 September 2022 | 19:05 WIB
Sidang di PN Bekasi ditunda (Ayu)
Sidang di PN Bekasi ditunda (Ayu)

Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus menunda persidangan gugatan dari seorang pengacara bernama Mulkan Let Let ke Platform Video Tiktok terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Penundaan dilakukan dalam waktu tiga bulan terlepas dari tidak hadirnya pihak Tiktok ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk memenuhi panggilan menjalani Sidang Perdana.

"Saat ini juga pihak Tiktok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda ke tanggal 27 Desember 2022 nanti," katanya saat diwawancarai media di depan Gedung PN Bekasi, Selasa (27/9/2022) siang.

Mulkan menjelaskan, seharusnya apabila pihak dari Tiktok saat ini hadir, pihaknya akan melakukan beberapa agenda seperti mediasi dan pembacaan gugatan.

"Kalo mereka hadir harusnya kita hari ini masuk ke penetapan pembacaan gugatan dan melakukan mediasi," paparnya.

Menurutnya, dengan tidak hadirnya pihak Tiktok saat ini itu berarti tergugat tidak menghargai panggilan dari Pengadilan milik negara.

"Kalo memang tidak datang udah jelas berarti mereka tidak menghargai pengadilan dan kita dianggap kecil. Makanya itu, dengan dia berkantor di Singapura luar negeri itu sangat tidak sesuai asas legalitas," tutup Mulken.

Sebelumnya, Mulken telah menggugat Tiktok ke PN Bekasi pada bulan Mei 2022 lalu perihal dengan perbuatan melawan hukum. Ia merasa tidak adil karena akun tiktok miliknya yang bernama @tikt.okan diblokir secara sepihak. Namun, sidang perdana baru akan dilaksanakan pada hari ini Selasa (27/9/2022). (Ayu)

Editor: Muhammad Hamzah

Tags

Terkini

X