Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pria berinisial AD (27) selaku tersangka dari kasus pencabulan terhadap delapan orang anak di bawah umur di Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Jatiasih Kota Bekasi pada Senin (28/11).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menyatakan bahwa pelaku ini diketahui telah melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur berinisial KM (7) yang juga merupakan anak muridnya di sekolah.
"korban KN (7) kelas 2 SD dilecehkan oleh pelaku dengan cara dipangku dan disuruh duduk ke belakang. Kemudian pelaku langsung melakukan hal-hal yang dilarang artinya perbuatan cabul terhadap korban yg telah kita periksa," kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (28/11).
Kapolres melanjutkan, tersangka juga melakukan hal yang sama kepada delapan korban lain. Pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan kepada lima korban lain agar dapat ditindaklanjuti.
"Ada 8 korban namun 3 korban yg diperiksa. 5 lagi menyusul karena pihak keluarga tidak mau membuat laporan yang sama," jelas Kapolres.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju seragam milik korban dan akta kelahiran.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Biadab, Oknum Guru TKK Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak di Bawah Umur