Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan status tersangka kepada pelaku tabrak lari berinisial AN yang diketahui sempat mencelakakan korban yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi di Harapan Indah, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dalam hal ini, Agung menjelaskan pihaknya sudah menaikkan kasus ke dalam tahap penyidikan sehingga penetapan status tersangka bisa dilakukan sesegera mungkin.
"InsyaAllah, sekarang sudah naik dari tingkat lidik ke sidik, besok kita akan gelar lagi untuk menetapkan tersangka," kata Agung, Selasa (29/11)
Agung melanjutkan, Pihak kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa mobil Hyundai Creta yang dikendarai pelaku saat kejadian kecelakaan tabrak lari itu terjadi.
" Barang bukti yang sudah diamankan yaitu Mobil Hyundai careta," jelas Agung.
Pelaku akan dikenakan pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dengan Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
" Kita kenakan pasal 311, tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain terluka dengan sengaja," tutup Agung.
Artikel Terkait
Orangtua Pelaku Tabrak Lari Meminta Maaf, Arif Rahman : Saya Harap Proses Hukum Tetap Berjalan