Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ika Indahyarti menyatakan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp. 5.158.248,
Ika menjelaskan pihaknya sempat menggelar Rapat Pleno Penetapan UMK 2023 pada Selasa (29/11) siang, dan hasil perundingan panjang tersebut akhirnya membuahkan jawaban bahwa upah pekerja direkomendasikan akan naik sebesar 7,09 persen atau Rp. 341.327.03
" Iya naik menjadi sebesar 7,09 persen, kini menjadi 5.158.248,20," kata Ika, Selasa (29/11)
Kenaikan 7,09 persen dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat sebesar 3,22 persen serta inflasi Jawa Barat 6,12 persen.
Sebelumnya, UMK Kota Bekasi tahun 2022 hanya sebesar 4,816.921,17 namun kini apabila ditambah angka dari rekomendasi hasil Rapat Pleno sebesar Rp.341.327,03 akan bertambah menjadi Rp. 5.158.248,20.
Artikel Terkait
Selamat, UMK 2023 Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi