Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2% menjadi Rp 5.137.575.
Penetapan ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: Dinkes Cianjur Catat 2000 Pengungsi Terserang ISPA
"Ada selisih Rp 345.731 dari tahun 2022 yakni Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.137.575 atau naik 7,2%," kata Edi, Selasa (29/11/2022).
UMK Kabupaten Bekasi menjadi yang tertinggi ketiga di jawa barat. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp 5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp 5.158.248.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot. Karena ada keinginan dari pekerja dan pengusaha yang berbeda. Kealotan itu bahkan sempat menimbulkan rencana tidak ada kenaikan UMK 2023.
"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.
"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucap dia.
Baca Juga: Kemenkes RI Temukan Lima Korban Gempa CIanjur Alami Gangguan Jiwa
Artikel Terkait
Tri Adhianto Pastikan Kota Bekasi Telah Masuk Zona Deflasi
Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Logistik dan Kesehatan untuk Korban Gempa Cianjur
Antisipasi Inflasi Jelang Nataru, Pemkot Bekasi Adakan Operasi Pasar Murah
UMK di Kota Bekasi 2023 Direkomendasikan Naik, Kini Jadi Rp. 5,1 Juta
UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Serikat Buruh : Tidak Sesuai Harapan