Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Pihak Kepolisian menyatakan tidak akan menahan pelaku tabrak lari berinisial AN yang diduga dengan sengaja mencelakakan korban yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi di Harapan Indah, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku dikarenakan ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku hanya berjumlah 4 tahun.
"Kan ada ancamanya karena yang diterapkan 4 tahun jadi tidak bisa dilakukan penahanan," kata Hengki, Jumat (2/12).
Meskipun begitu, Hengki menjelaskan proses hukum yang berjalan dari adanya kasus tabrak lari tersebut tetap bisa sampai ke persidangan.
"tapi prosesnya tetap nanti sampai di persidangan," jelas Hengki.
Sejauh ini, pihak Kepolisian dari Unit Satlantas Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan penyelidikan terkait dengan kronologi kejadian tabrak lari yang menimpa korban.
" sudah di tangani tapi masih dalam proses, ya jadi siapa korbanya siapa pelakunya dalam tabrak lari itu masih dalam proses," tutupnya.
Artikel Terkait
Marak Aksi Balap Liar di Jalan Ahmad Yani, Kapolres : Kita Tindaklanjuti
Terkait Nobar Piala Dunia, Kapolres Himbau Warga Tertib dan Tidak Menimbulkan Gangguan Kamtibmas