Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Pro kontra pemecatan Direktur Utama, Perumda Tirta Patriot Solihat dan mengangkat pelaksana tugas untuk posisi tersebut di perusahaan badan usaha milik daerah itu, jadi perbincangan public.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Sodikin menyebut, kewenangan pemberhentian Solihat dari Dirut Perumda Tirta Patriot merupakan wewenang mutlak kepala daerah sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi.

“Proses ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai aturan yang ada dan juga berdasarkan hasil evaluasi lembaga pengawas dan perangkat lain yang berkompeten dalam pergantian tersebut,” kata Sodikin dalam keterangannya pada Minggu (4/12/2022).
Ia melihat kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot Dirut dan mengangkat Plt Dirut sebagai bagian dari pembaharuan internal Perumda Tirta Patriot.
Baca Juga: Demi Menjangkau Seluruh Masyarakat, PDAM di Bekasi Akan Naikkan Tarif 20 Persen
“Saya melihat bahwa mencopot dan mengganti Dirut Persatuan Patriot Patriot mutlak kebijakan dan kekuasaan kepala daerah. Saya juga melihat apa yang Mas Tri lakukan hanya untuk penyegaran saja. Karena sebagai anggota Komisi III saya tahu betul seperti apa pekerjaan mereka," ujarnya.
Ia kemudian mendorong agar penyegaran di lingkungan Perumda Tirta Patriot dapat dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan PAD agar lebih baik kedepannya.
Dia juga berpesan kepada Dirut baru untuk mengeksekusi agenda besar, yakni melanjutkan proses akuisisi PDAM Tirta Bhagasasi.
Artikel Terkait
Warga Kota Bekasi Keluhkan Air PDAM Keruh Seperti Kopi, Ini Penyebabnya
Air PDAM Tirta Bhagasasi Mati, Ternyata Ini Penyebabnya
Daftar Saksi Terbaru yang Akan Diperiksa KPK di Kasus Pepen, Ada Pegawai Bapenda dan PDAM Tirta Patriot
Sardi Effendi Desak PDAM Tirta Bhagasasi Segera Lunasi Rp16 Miliar kepada Pemkot Bekasi
Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Belum Baik, Dewan: Kami Tolak Kenaikan Tarif