Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melarang partai politik untuk memasang bendera atau atribut pemilu dengan cara dipaku di pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan umum.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Pelanggaran Ali Mahyail mengatakan, pemasangan bendera atau atribut dengan cara dipaku di pohon menurut dia telah melanggar peraturan daerah.
"Iya itu dilanggar, tapi yang dilanggar peraturan daerah," kata Ali, Rabu (11/1).
Adapun peraturan daerah yang telah dilanggar adalah Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Selain itu, menurutnya cara pemasangan atribut dengan cara dipaku sama aja merusak tumbuhan atau pohon yang hidup.
"Iyalah gak bener itu masa di paku, banyak yang dilanggar itu undang undangnya itu ada undang undang lingkungan hidup lalu perda juga dan sebagainya," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya saat ini telah memberikan instruksi kepada panwascam agar melakukan himbauan kepada orang-orang agar tidak melakukan pemasangan atribut partai di pohon.
"Di beberapa panwascam sudah melakukan itu sudah memberikan himbauan untuk tidak melakukan pemasangan atribut partai di pohon pohon, itu sudah dilakukan," tutupnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Yakin, PKS Bakal Jadi yang Terdepan di Pemilu Tahun 2024
Pemilu 2024, Puan Maharani: Presiden Perempuan Juga Akan Ada Lagi, Insya Allah
KPU Undi Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Pelantikan PPK Pemilu Kecamatan Dihadiri Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Sudah 8 Partai Politik Nyatakan Sikap Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Apa Itu Pemilu Proporsional Tertutup, Cek Penjelasannya Disini