Marak Atribut Pemilu Dipaku di Pohon, Bawaslu Kota Bekasi : Itu Sudah Langgar Perda

- Rabu, 11 Januari 2023 | 18:41 WIB
Pemasangan atribut partai di pohon.
Pemasangan atribut partai di pohon.

Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melarang partai politik untuk memasang bendera atau atribut  pemilu dengan cara dipaku di pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan umum.

Anggota Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Pelanggaran Ali Mahyail mengatakan, pemasangan bendera atau atribut dengan cara dipaku di pohon menurut dia telah melanggar peraturan daerah.

"Iya itu dilanggar, tapi yang dilanggar peraturan daerah," kata Ali, Rabu (11/1).

Adapun peraturan daerah yang telah dilanggar adalah Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Selain itu, menurutnya cara pemasangan atribut dengan cara dipaku sama aja merusak tumbuhan atau pohon yang hidup.

"Iyalah gak bener itu masa di paku, banyak yang dilanggar itu undang undangnya itu ada undang undang lingkungan hidup lalu perda juga dan sebagainya," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya saat ini telah memberikan  instruksi kepada panwascam agar melakukan himbauan kepada orang-orang agar tidak melakukan pemasangan atribut partai di pohon.

"Di beberapa panwascam sudah melakukan itu sudah memberikan himbauan untuk tidak melakukan pemasangan atribut partai di pohon pohon, itu sudah dilakukan," tutupnya.

Editor: Ayu Salma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X