Bekasikinian.com, Kota Bekasi – Dinas Kesehatan Kota Bekasi melarang seluruh masyarakat mengkonsumsi ciki ngebul.
Plt Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Hadi Prabowo mengatakan, larangan itu disampaikan merujuk pada pernyataan Badan Pengawas dan Obat (BPOM) yang menyebut cikbul mengakibatkan kulit melepuh dan kerusakan lambung.
“Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi juga telah menyatakan larangan mengkonsumsi cikbul,” kata Bowo sapaan akrabnya pada Selasa (18/1/2023).
Baca Juga: Bahaya Ciki Ngebul, BPOM: Tubuh Bisa Melepuh dan Lukai Lambung
Ia menyatakan, cikbul telah banyak memakan korban seperti salah satunya pada kasus yang terjadi pada Desember 2022 lalu dimana bocah 4 tahun di Pondok Gede Kota Bekasi mengalami kebocoran pada lambung akibat mengkonsumsi Cikbul.
“Tidak hanya di Kota Bekasi, beberapa wilayah lain juga banyak makan korban. Jadi saya nilai ini sudah darurat Kesehatan. Bahaya mengkonsumsi Cikbul,” ungkapnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk tidak lagi mengkonsumsi makanan yang mengandung nitrogen atau Ciki Ngebul.
“Biasanya anak yang suka membeli. Coba perhatikan anak-anak, sampaikan tidak jajan cikbul di sekolah. Selain itu, saya berharap Dinas Pendidikan juga dapat memberikan imbauan kepada sekolah agar yang berdagang cikbul, untuk tidak ada lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya telah disampaikan, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menyebut produk pangan siap saji berbahan nitrogen, ciki ngebul dapat mengakibatkan tubuh melepuh dan melukai lambung.
Artikel Terkait
Pemkot Bekasi Pantau Kondisi Anak-anak Yang Keracunan Ciki Ngebul
Pemkot Bekasi Larang Makanan Berbahaya Ciki Ngebul Dikonsumsi Masyarakat
Dinkes Kota Bekasi Telusuri Investigasi Kasus Cikibul
Dinkes Kota Bekasi Ambil 12 Sampel Tuk Periksa Penyebab Satu Keluarga Pingsan Dengan Mulut Berbusa
Bahaya Ciki Ngebul, BPOM: Tubuh Bisa Melepuh dan Lukai Lambung