Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Setiap tahun warga Kota Bekasi mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Untuk mempermudah masyarakat yang ingin mencari tahu informasi terkait PBB P2 miliknya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi membuka layanan konsultasi khusus terkait PBB P2.
Layanan konsultasi PBB P2 dihadirkan Bapenda Kota Bekasi di berbagai titik lokasi. Tujuannya agar masyarakat mudah untuk mendapatkan informasi terkait PBB-P2.
Baca Juga: Aksi Responsif Damkar Kota Bekasi Berhasil Evakuasi Ular Sanca dari Permukiman Warga Jaticempaka
Saat ini layanan konsultasi PBB P2 di Bapenda Kota Bekasi tersedia melalui tatap muka ataupun online. Bila masyarakat ingin konsultasi secara online bisa dilakukan melalui pesan WhatsApp ke 0811 1190 40740.
Sementara itu masyarakat yang ingin mendapat penjelasan langsung dari petugas bisa mendatangi lokasi berikut ini:
- Kantor Bapenda Kota Bekasi: Jalan Ir. H. Juanda, Margahayu, Bekasi Timur
- Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Grha H. Dudung T Ruskandi, Mal BTC Lantai GF: Jalan H.M. Joyo Martono, Margahayu, Bekasi Timur
Baca Juga: Plt Walikota Bekasi Akan Ubah Klenteng Hok Lay Kiong Jadi Destinasi Wisata Religi
Artikel Terkait
Belasan Tahun Gagal, Penerimaan Pajak Tahunan Berhasil Capai Target di Masa Pandemi
Tingkatkan PAD Sektor Parkir dan Restoran, Bapenda Kota Bekasi Lakukan Penagihan Piutang ke Para Wajib Pajak
Sisvallen dari Bapenda Kota Bekasi Jadi Salah Satu Inovasi Terbaik Tahun 2022