Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Dinas Kesehatan Kota Bekasi memaparkan syarat-syarat yang dipenuhi masyarakat apabila ingin melakukan vaksinasi booster dosis kedua di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.
Plt Sekdinkes Kota Bekasi, Hadi Prabowo memaparkan adapum syarat-syaratnya ialah warga yang ingin melakukan vaksinasi minimal harus berusia diatas 18 tahun. Selain itu, warga yang akan divaksin dipastikan sudah melewati jarak masa 6 bulan dari vaksinasi booster tahap I.
"Terkait booster 2 bagi masy usia > 18 thn, masy atau warga yg akan booster 2 dipastikan sdh 6 bulan dari booster 1," ucap Hadi Prabowo,
Hadi menyatakan, saat ini untuk ketersediaan vaksin di seluruh fasikutas kesehatan ada jenis Pfizer.
"ketersedian vaksin untuk saat ini ada di setiap puskesmas, jenis vaksinnya pfizer," ucapnya.
Artikel Terkait
Per Tanggal 5 September, Inggris Akan Mulai Vaksin Booster
Syarat Terkini Jika Ingin ke Luar Negeri Wajib Sudah Vaksin Booster
Plt Wali Kota Bekasi dan Unsur Forkopimda Hadiri Rakornas yang Dipimpin Presiden Jokowi
Sambangi Wilayah, Plt Ketua TP PKK Sebar Kebahagiaan
Plt Walikota Bekasi Akan Ubah Klenteng Hok Lay Kiong Jadi Destinasi Wisata Religi
Vaksinasi Booster Kedua, Plt Walikota Bekasi Imbau Masyarakat Datang Langsung ke Faskes