Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Sebelas anggota Khilafatul Muslimin yang sebelumnya telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (25/1) kemarin, berencana akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan oleh, Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma yang menyatakan bahwa pihaknya ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran perihal Khilafatul Muslimin di depan Hakim.
"Hakim kan menanyakan mau banding atau pikir-pikir atau mau menerima tuntutan hakim. Semuanya pasti bandinglah, dalam arti kita sepakat ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran khilafatul muslimin," kata Abu Salma, Kamis (26/1).
Rencananya, sebelas orang tersangka Khilafatul Muslimin akan diberi waktu untuk mengajukan banding selama satu pekan.
"Kami dikasih kesempatan satu pekan, jadi selasa depan," paparnya.
Menurut Abu Salma, ada ketidaksesuaian dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak pengadilan. Dalam hal ini, pihak dan seluruh anggota Khilafatul Muslimin dinilai menyebarkan dan
"Ini saya buka di buku tuntutan bahwa benar saksi menerangkan bahwa benar telah dilakukan secara bersama sama ormas menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan pancasila.Ini di buku tuntutan aemua dari sekian yang disidik hampir sama semua, ini yang kita anggap bahwa ini ada kebohongan," jelas Abu Salma.
Berdasarkan pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi permohonan banding baru diajukan oleh terdakwa atas nama Indra Fauzi dan Abdul Aziz. Sementara Abdul Qadir Hasan Baraja belum melakukan permohonan banding dalam SIPP PN Bekasi Kota.
Sebagai informasi, 11 terdakwa yang divonis ialah;
1. Terdakwa ABDUL QADIR HASAN BARAJA, oleh majelis Hakim diputusk dgn pidana selama 10 tahun serta Denda sejumlah Rp.50 juta dgn ketentuan apabila denda tdk dibayar diganti dgn pidana kurungan selama 2 bulan. dikurangi masa tahanan yg telah di jalani dan tetap dalam penahanan.
2. Terdakwa INDRA FAUZI, oleh majelis Hakim diputus dgn pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sejumlah Rp. 50 Juta dgn ketentuan apabila denda tdk dibayar diganti dgn pidana kurungan selama 2 bulan. dikurangi masa tahanan yg telah dijalani dan tetap dlm penahanan. (Banding, permohonan diajukan Selasa,24/1/2023)
3. Terdakwa ABDUL AZIZ, oleh majelis Hakim diputus dgn pidana penjara selama 5 Tahun dan 3 bulan serta denda sejumlah Rp. 50 juta dgn ketentuan apabila denda tdk dibayar diganti dgn pidana kurungan selama 2 bulan. dikurangi masa tahanan yg telah di jalani dan tetap dalam penahanan. (Banding, permohonan diajukan Selasa,24/1/2023)
4. Terdakwa AHMAD SOBIRIN, oleh majelis Hakim diputus pidana penjara selama 5 tahun. dikurangi masa tahanan yg telah dijalani dan tetap dalam penahanan.
5. Terdakwa SURYADI WIRONEGORO, oleh majelis Hakim diputus pidana penjara selama 5 tahun. dikurangi masa tahanan yg telah dijalani dan tetap dalam penahanan.
Artikel Terkait
Kapolda: Ormas Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi
Polda Metro Jaya Sebut 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin Gelar Deklarasi, Tri Adhianto Beri Pendampingan Pemahamanan NKRI
11 Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin Dirujuk ke Kejaksaan Kota Bekasi Untuk Diadili
Kejari Kota Bekasi Proses 4 Orang Tersangka Kasus Khilafatul Muslimin