Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Pihak keluarga Muhammad Hasya Attalah Syaputra korban kecelakaan yang tewas akibat tertabrak mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia BW menanggapi perihal keberadaan tim khusus yang dibuat oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan ini.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Rian Hidayat justru mempertanyakan konstruksi hukum yang berkaitan dengan pidana kasus tersebut karena diketahui kasus ini telah berstatus SP3 atau dinyatakan polisi telah berhenti mengusut kasus ini
"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru disini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di SP 3. Apa konstruksinya ? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa ? Karena balik lagi ini negara hukum," kata Rian saat konferensi pers dengan media di Marga Jaya Bekasi Selatan, Selasa (31/1).
Rian menyatakan, pihaknya masih bertanya-tanya sebab menurutnya keberadaan dan pembentukan tim khusus tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan hukum yang berjalan.
"Katanya ada internal dan eksternal, namun internal dan eksternalnya seperti apa dan outpunya seperti apa. Dimana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencarian fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana ? kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa sehingga itu kami masih mempertanyakan," jelasnya.
Sejauh ini, pihak keluarga Hasya justru masih menginginkan adanya transparansi hukum dalam kasus kecelakaan yang menimpa anaknya.
Artikel Terkait
Pj Bupati Bekasi: Prioritaskan Lampu PJU yang Rawan Kriminalitas dan Kecelakaan
Tekan Angka Kecelakaan Akibat Pelanggaran, Polrestro Bekasi Kota Gelar Operasi Zebra Jaya 2022
Selang Tiga Bulan, KNKT Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Maut di Cibubur
Pemkot Bekasi Lakukan Evaluasi Khusus Dua Kecelakaan Maut Yang Tewaskan Puluhan Orang
Pereli Ken Block Tewas Kecelakaan Saat Mengendarai Snowmobile
Diduga Sakit Saat Bawa Mobil, Seorang Lansia Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur