Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Seorang pemuda berinisial DS (21) menusuk teman kencan wanitanya berinisial AP (18) yang ia kenal dari aplikasi Mi- Chat di Apartemen Bekasi Town Square (Betos), Margahayu, Bekasi Timur Kota Bekasi pada Rabu (1/2) pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Ridha Aditya mengatakan kejadian bermula pada saat pelaku janjian dengan korban untuk bertemu di Apartemen Betos usai berkenalan di Aplikasi Mi-chat. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung naik dan masuk ke kamar korban. Namun, pada saat itu pelaku menemukan korban telah melepaskan sebagian pakaiannya.
Baca Juga : Pembobolan di Kantor DPC Partai Nasdem Bekasi Utara, Ketua DPD : Ada Indikasi Teror
" Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi michat, lalu sepakat untuk bertemu di Apartemen Betos. Pelaku ini mendatangi lokasi apartemen Betos, kemudian masuk ke kamar menemukan korban sudah membuka celana," kata Kapolsek saat konferensi pers, Rabu (1/2).
Kapolsek melanjutkan, pelaku yang melihat hal itu langsung bertanya kepada korban namun respon korban justru seperti tidak peduli dan langsung menyuruh korban keluar kamar. Pelaku yang emosi kemudian langsunh mengambil pisau dan melakukan penusukan ke bagian punggung dan lengan sebelah kiri korban sebanyak 3 kali. Korban pun berteriak kesakitan sambil meminta pertolongan, sehingga penghuni dan security apartemen datang untuk membantu.
" Kemudian, korban berjalan ke kamar mandi, lalu keluar telah berpakaian lengkap. Pelaku yang melihat hal itu langsung bertanya "lho kenapa sudah berpakaian?" kemudian dijawab sama korban "ya bentar lagi mau ada tamu" trus ditimpa oleh pelaku sambil emosi "lho kan belum apa-apa" korban mempersilahkan pelaku keluar kamar," jelas Kapolsek.
Pelaku yang emosi kemudian langsung mengambil pisau dan melakukan penusukan ke bagian punggung dan lengan sebelah kiri korban sebanyak 3 kali. Korban pun berteriak kesakitan sambil meminta pertolongan, sehingga penghuni dan security apartemen datang untuk membantu.
"Disitu pelaku langsung emosi, kemudian mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak 3 kali, ke punggung belakang dan bahu kiri. Korban berteriak langsung datang teman korban, security dan penghuni apartemen untuk melakukan pertolongan kepada korban," tuturnya.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial DS (21). Dikarenakan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi di Denpasar Tewas Ditikam Usai Batal "Open BO" Wanita, Ribut Minta Uang Kembali
Marak Atribut Pemilu Dipaku di Pohon, Bawaslu Kota Bekasi : Itu Sudah Langgar Perda
Ketika Wulan Guritno Open BO
Ini Profil Enzy Storia, Model Blasteran yang Sering Menghiasi Layar Kaca
Diduga Begal, Tiga Remaja di Bekasi Diamankan Polisi