Bekasikinian.com, Kota Bekasi - Seorang anggota Provost Polri Asal Bekasi Bripka Madih dimintai sejumlah dana oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat ia datang untuk memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan berkas-berkas kasus perebutan tanah milik orangtuanya yang dilaporkan sejak tahun 2011 silam.
Madih menjelaskan, pada saat itu ia sebelumnya dihubungi oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk datang ke kantornya guna menjalani pemeriksaan berkas-berkas. Kemudian, sesampainya alih-alih membahas soal tindak lanjut kasus tersebut, oknum penyidik ini justru meminta sejumlah uang kepada dirinya.
"Nah awalnya pihak Penyidik menelepon saya untuk mendatangi Polda metro jaya untuk pemeriksaan berkas-berkas. Sampai disana saya malah dimintai biaya Penyidikan mintanya sama si madih ini oknum penyidik Polda," katanya, Kamis (2/1).
Adapun nominal uang yang diminta oleh oknum penyidik tersebut yakni sebesar Rp. 100 juta beserta hadiah yaitu tanah berukuran 1.000 meter persegi.
"Dia berucap 100 juta dan hadiah Tanah 1.000 meter persegi. Ane sakit dimintai seperti itu ane sebagai pihak yang di Zolomi bukan orang yang melakukan pidana kecewa orang tua ane yang umurnya udah hampir 1 abad melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya malah dimintai seperti itu, " jelas Madih.
Artikel Terkait
Bak Pahlawan, Emak-emak di Pebayuran Gagalkan Aksi Pelaku Begal Motor
Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku Begal Yang Serang Emak-emak di Pebayuran
Usai Pulang Kerja, Dua Orang Pemuda di Tambelang Diserang Begal