Bekasikinian.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat berisi larangan bermain petasan, berkumpul berujung balapan liar dan konvoi kendaraan selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan maklumat itu dikeluarkan guna mewujudkan keamanan dan ketertibat masyarakat terutama di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Poin pertama, Irjen Fadil mengatakan, demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan hingga kenyamanan. Khususnya, saat masyarakat melaksanakan ibadah puasa.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Ramadhan 1444 Hijriah
"Serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan karena dapat mengganggu ketertiban umum. Maka, dilarang melakukan kegiatan; a)larangan berkonvoi berkendaraan," kata Irjen Fadil dalam keterangannya pada Jumat (17/3/2023).
Dia juga menjelaskan Undang-undang (UU) terkait larangan berkonvoi berkendaraan. "UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7," ujar dia.
Bunyi UU 22 Tahun 2009, pasal 134 poin 7, "Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI".
"(Poin, red) b)bermain petasan/kembang api. Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Irjen Fadil.
Pada poin c, Irjen Fadil melarang berkumpul/berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur. Sebab, kata dia, terdapat dua potensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Seperti, pertama yaitu balapan liar, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar," ujar dia.
Kedua, kata dia, dapat menimbulkan tawuran. "Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan," kata dia.
"Dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran," katanya. Dia juga mejelaskan tindakan apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut.
"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian. Sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Irjen Fadil.
Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah akan dijalani oleh seluruh Umat Islam di dunia, sesaat lagi. Pemerintah akan mengumumkan pekan depan awal Ramadan, sedangkan Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1444 H, pada Kamis (23/3/2023).
Artikel Terkait
Muhammadiyah tetapkan 1 Ramadhan Pada 23 Maret 2023
MUI Dorong Siaran Ramadhan Lebih Sejuk dan Teduh
MUI Minta Siaran TV Ramah Ramadhan
Tri Adhianto Tandatangani Maklumat Jelang Ramadhan Serta Beri Penghargaan Wajib Pajak
BRIN Prediksi Ramadhan NU dan Muhammadiyah Bersamaan