• Sabtu, 23 September 2023

Kasus Belasan Senpi Ilegal Dito Mahendra Belum Juga Ditangkap, Kenapa...

- Rabu, 12 April 2023 | 13:04 WIB
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dialporkan ke KPK, Soal Tambang Batu Bara Ilegal (istimewa net)
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Dialporkan ke KPK, Soal Tambang Batu Bara Ilegal (istimewa net)

Jakarta, Bekasikinian-Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap terlapor kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyerahkan 15 senpi ilegal ke Polri.

Belasan senjata api ilegal itu didapat KPK dari penyitaan di rumah Dito Mahendra pada Senin 13 Maret 2023. 

Kasus tersebut yang ditangani oleh Bareskrim Polri saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bekasi Letuskan Senpi Hingga Lukai Anak Kecil, Polisi Lakukan Pengejaran

"Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandhani. Kayaknya sudah saya suruh tangkap (Dito Mahendra),” ujar Agus kepada wartawan, Selasa 12 April 2023.

Meski begitu Agus tidak merinci terkait keberadaan Dito Mahendra saat ini, serta apakah yang bersangkutan akan kooperatif atas panggilan yang sudah dilayangkan sebanyak 2 kali.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.

Dito Mahendra dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan status kepemilikan 9 jenis senjata api yang tak memiliki surat izin yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Baca Juga: Tangkap Kawanan Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Senpi & 5 Peluru di Bekasi

"Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Jumat 7 April 2023.

Hal tersebut dilakukan lantaran Dito yang mangkir panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kepemilikan senpi itu.

Nantinya, penyidik akan menjemput paksa Dito sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah dua kali mangkir diminta penyidik untuk datang.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Asroi Baihaqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X