Jakarta, Bekasikinian-Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang jawaban banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Majelis hakim sidang banding Ferdy Sambo mengesampingkan ajuan banding, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memvonis mati Ferdy Sambo.
Majelis Hakim sidang Banding yang dipimpin Singgih Budi Prakooso juga menetapan Ferdy Sambo untuk tetap dalam tahanan serta biaya perkara ditanggung negara.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga menetapkan terdakwa tetap di dalam tahanan dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara. Jadi demikian keputusan yang kita sudah ambil yang pada intinya bahwa kita menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan kita sampaikan kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan upaya hukum berupa Kasasi,"kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam sidang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Menurut majelis hakim, putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum mati Ferdy Sambo telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.
Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.
Baca Juga: Divonis Mati, Sambo Ancam Bongkar ‘Borok’ Perwira Polri
Majelis hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.
"Majelis hakim membenarkan hal ini. Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" katanya.
Selain itu, hakim juga menyoroti tidak adanya fakta-fakta usaha terdakwa untuk melakukan klarifikasi tentang apa sebenarnya terjadi, tapi langsung dilakukan penembakan.
Dalam pertimbangannya, hakim Singgih Budi Prakoso menegaskan keberatan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding terkait putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita), diperbolehkan.
Menurut hakim, ultra petita hanya dikenal dalam hukum acara perdata.
Sementara menurut Hakim pengadilan tinggi, hukum pidana tidak ada larangan hakim menjatuhkan putusan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Artikel Terkait
Kejagung Terapkan Pasal UU ITE dalam Kasus Ferdy Sambo Cs
Ferdy Sambo Cs Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Kendaraan Taktis
Pamer Kemesraan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpelukan Sebelum Sidang Dimulai
Skor Uji Kebohongan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Hal Yang Meringankan Tidak Ada
Ingatkan Hakim Hati-hati soal Vonis, Pakar: Ferdy Sambo Itu Tajir, Bisa Beli Hukum
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: Puji Tuhan
Divonis Mati, Sambo Ancam Bongkar ‘Borok’ Perwira Polri