• Sabtu, 23 September 2023

Kata Kuasa Hukum David Ozora , Ancaman Pidana AG Sudah Diskon 50 Persen Kenapa Dikurangi Lagi ?

- Rabu, 12 April 2023 | 21:51 WIB
Melissa Angraini selaku kuasa hukum David Ozora merasa kecewa dengan putusan vonis AG. ( Kolase Instagram @mellisa_anggraini1z dan @agnsgraciiaaa)
Melissa Angraini selaku kuasa hukum David Ozora merasa kecewa dengan putusan vonis AG. ( Kolase Instagram @mellisa_anggraini1z dan @agnsgraciiaaa)

Jakarta, Bekasikinian-Pihak David Ozora meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hukuman terhadap pelaku Anak AG.

Diketahui, AG atau pelaku Anak, karena masih berusia 15 tahun, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara pada Senin 10 April 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Yakin AG Bohong , Tapi Masih Mau Hajar David

Pihak David Ozora melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini mengatakan, vonis tersebut masih terlalu ringan dari ancaman pidana anak.

Menurut Mellisa, vonis 3 tahun 6 bulan terhadap AG tidak setimpal dengan apa yang kini dialami korban, David Ozora.

"Kami mengapresiasi terkait seluruh pertimbangan semua keputusan namun, ada 1 yang meringankan terhadap anak pelaku ini yaitu terkait usia," kata Mellisa dalam video keterangan yang disebar sesaat setelah keputusan Vonis AG, Senin 10 April 2023.

Mellisa melanjutkan, dalam pasal 81 undang-undang sistem peradilan anak sudah merumuskan bahwa pidana anak ada pemotongan setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

"Artinya jika ancaman pidana 12 tahun artinya sudah diskon 50 persen jadi 6 tahun," kata Mellisa, mempertanyakan vonis yang dikurangi menjadi 3 tahun 6 bulan.

Mellisa mengatakan, semua tuntutan telah sempurna namun disayangkan vonis yang dijatuhkan masih terlalu ringan.

"Kami melihat sudah sempurna (tuntutan hakim) namun masih terlalu ringan, vonis terhadap pelaku anak, sehingga kami melihat dan memandang, jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap pelaku anak. Kami ingin semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan yang keji terhadap David Ozora diberikan hukuman yang maksimal," tandasnya.

Seperti diketahui, AG adalah terdakwa anak yang dinyatakan bersalah memicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Jakarta Selatan itu, membuat David terluka parah hingga koma. David kini telah siuman, namun masih harus dirawat insentif karena mengalami cedera otak parah.

AG sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pacar Mario Dandy sekaligus mantan pacar David.

Halaman:

Editor: Asroi Baihaqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X