Bekasikinian.com, Bekasi - Sekertaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas angkat bicara terkait sikap pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Abbas menyatakan, penanganan Covid-19 jadi terhambat karena sikap pemerintah hanya tegas kepada rumah ibadah saja yang didasari pada fatwa MUI. Akan tetapi belum tegas dengan tempat umum lainnya seperti pasar, mall dan perkantoran. "MUI">Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan Salat jumat dan Salat berjamaah. Saya rasa hal ini sudah merupakan satu tindakan yang benar. Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di mesjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di tempat-tempat lain?," ujarnya di Jakarta, Minggu (17/5/2020). Anwar Abbas menambahkan, bahkan di beberapa daerah petugas mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk shalat berjamaah. Namun sikap tersebut tidak dimbangi dengan tempat umum lainnya. Baca juga: Sama-sama Mewabah, Kenali Perbedaan Covid-19 dan DBD "Tetapi di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di di pasar, di mall, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul-kumpul," ujarnya. Dalam keterangannya, Abbas menambahkan bahwa dalam fatwa MUI dijelaskan untuk wilayah dengan penyebaran virus yang sudah terkendali umat islam bisa melaksanakan shalat berjamaah dengan protokol kesehatan. Namun pemerintah dan petugas tetap melarang tanpa memperhatikan kondisi yang ada. "Kalau pemerintah dan petugas bisa bersikap seperti itu tentu kegelisahan dan keresahan di masyarakat tidak akan ada karena semua sudah tahu bahaya dari virus tersebut. Tetapi karena yang terjadi tidak seperti itu maka akhirnya masyarakat menggerutu-gerutu," ujarnya. Menurutnya, dalam kondisi seperti ini masyarakat tentu paham dengan arahan pemerintah untuk tidak berkumpul di tempat ibadah. Asalkan diimbangi dengan konsistensi pemerintah dalam menerapkan aturan berkumpul di tempat umum lainnya. Sekjen MUI tersebut berharap pemerintah membuat aturan yang jelas dan memberikan perlakuan yang sama serta melakukan evaluasi terkait kebijakan dan tindakan yang diambil. Baca juga: Sudah Diamankan, Ternyata Ini Pelaku Dibalik Surat Sehat Bebas Corona yang Viral