Bekasikinian.com, Jakarta – BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Humas BJS Kesehatan, Arif Budiman mengatakan uji coba program KRIS dilakukan secara bertahap mulai Juli 2022.
“Saat ini tidak ada wacana terkait perubahan besaran nominal untuk iuran peserta. Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya," kata Arif dalam keterangannya yang dikutip Antara, Selasa (5/7/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa skema iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga:
BPJS Bakal Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standadr pada 1 Juli Mendatang
“Berdasarkan peraturan tersebut di atas, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.,” ungkapnya.
Akan tetapi, menurut dia, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), BPJS memberikan besaran iuran sebesar Rp42.000.
“Besaran itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal daerah masing-masing,” terangnya.
Selanjutnya, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar lima persen dari upah. Rinciannya berupa empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.